JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM) China hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai USD1,99 juta.
Atas dakwaan tersebut, RJ Lino pun mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim. Hal tersebut disampaikan usai Majelis Hakim mengonfirmasi apakah RJ Lino mengerti semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut.
"Apakah saudara sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum?" tanya Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
"Saya sudah mendengar sepenuhnya dan saya mengerti. Saya akan menyampaikan eksepsi," kata RJ Lino.
Baca Juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,9 Juta Dollar AS Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
Sebelumnya, RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM) China USD1,9 juta.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. ( HDHM ) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23," ujar Jaksa penuntut pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).
RJ Lino yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, dilakukannya dengan cara melakukan intervensi dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quayside Container Crane selanjutnya di sebut QCC. Baca Juga: RJ Lino Akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini