Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KKP dan BNN Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |01:08 WIB
KKP dan BNN Amankan Kapal Ikan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Kapal nelayan diduga terlibat peredaran narkoba (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan sebuah kapal perikanan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan operasi gabungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Ini sinergi yang baik, sesuai arahan Pak Menteri, antar aparat penegak hukum harus saling bekerja sama, kami memberikan dukungan terkait langkah BNN dalam memberantas peredaran narkoba termasuk yang diedarkan melalui kegiatan perikanan,” ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (11/08/2021).

Antam menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 05 dan BNN Gorontalo pada Rabu (04/08/2021). Diketahui kapal tersebut yakni KM. Putra Bahari IV yang Penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Tim Gabungan bahwa kapal tersebut terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.

“Saat ini kapal telah kami ad hoc ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang, Gorontalo,” lanjut Antam

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa operasi gabungan antara Ditjen PSDKP KKP dan BNN tersebut sudah dipersiapkan sejak minggu lalu. Hal ini merujuk pada adanya dugaan kapal perikanan dimanfaatkan sebagai sarana penyuplai narkoba ke wilayah Toli-Toli dan sekitarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement