JAKARTA – Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi Covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19.
Program ini telah berjalan dari bulan Agustus 2020 hingga Juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Pelaksana Program Penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang disedikan Kementerian Keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat Covid-19.
Namun, dalam periode program dari 21 Desember hingga 07 Juni 2021 terdapat permasalahan yakni macetnya pembayaran hotel-hotel penyelenggara isolasi mandiri bagi OTG dan Nakes Covid-19.
Menurut data yang dihimpun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terdapat 24 hotel di Jakarta yang tidak mendapatkan bayaran utuh, dengan hanya membayar hotel sekitar 30% dari tagihan yang diajukan hotel atau sekitar Rp60 miliar dan hingga saat ini total tagihan yang belum dibayarkan ke hotel-hotel lebih dari 164 miliar.
Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan Nakes Covid-19, hal ini dapat berdampak terhadap Hotel Cash Flow apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
Dewasa ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi terutama adanya berbagai perbedaan yang disampaikan oleh BNPB dan Kementerian keuangan, bahwa BNPB menyatakan dana untuk membayar hotel penyedia layanan isoman pasien dan Nakes Covid-19 di DKI Jakarta belum diserahkan oleh Kementerian Keuangan, namun Kementerian Keuangan bersikeras menyatakan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada BNPB.