Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Eks Anak Buah Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |06:06 WIB
2 Eks Anak Buah Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Bansos Covid-19
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga:  Geledah 2 Lokasi di Banjarnegara, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement