Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |05:31 WIB
Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta
Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rini Pratiwi, akhirnya divonis bersalah dalam kasus penggunaan gelar palsu pada kontestasi Pemilu Legeslatif 2019.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Boy Syailendra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8/2021).

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 68 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Palsukan Tabung Oksigen dari APAR, Pelaku Jualan di Medsos

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Hakim dalam kasus ini hanya menjatuhkan pidana denda untuk terdakwa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement