"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan," ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim)," ucap Ardiansyah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.
"Untuk selanjutnya, kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.