Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta

Antara , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |05:31 WIB
Pakai Gelar Palsu, Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Denda Rp5 Juta
Anggota DPRD Rini Pratiwi (Foto: Antara)
A
A
A

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp5 juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan," ujar Hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Ardiansyah menyatakan pikir-pikir selama sepekan. "Pikir-pikir yang mulia (majelis hakim)," ucap Ardiansyah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemalsu Sertifikat Vaksin Covid-19

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Jan Wahyu Alhadi mengaku senang atas vonis dari majelis hakim tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

"Untuk selanjutnya, kita pikir-pikir dulu, apakah menerima seluruhnya atau ada upaya banding. Untuk putusan hari ini kita sangat senang," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement