MEDAN - Kepolisian Resor (Polres) Asahan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi dari Medan, membenarkan berkas perkara narkoba lima anggota DPRD Labura tersebut akan diserahkan ke JPU. Ia menyebutkan, saat ini penyidik Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara narkoba itu, dan juga sejumlah barang bukti.
"Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Ditahan Polisi
Sebelumnya, Polres Asahan menahan lima anggota DPRD Labura karena terlibat kasus narkoba. Kelima anggota DPRD itu adalah JS, MAB, KAP, GK, dan PG.