Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu dan Tangkap Sindikat Narkoba Thailand-Aceh

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |16:45 WIB
BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu dan Tangkap Sindikat Narkoba Thailand-Aceh
BNN sita 324,3 Kg sabu (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelendupan narkotika jenis sabu dari sindikat Thailand-Aceh. Dari penggagalan tersebut BNN menyita barang bukti sebanyak 324,3 kilogram shabu.

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36). Sy diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat pada Kamis 12 Agustus 2021.

Setibanya di Aceh Timur. Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.

"Petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram," ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2021).

Penangkapan berlanjut, berdasarkan pengakuan tersangka, Sy mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya ditengah laut untuk mengambil shabu.

"Sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY di bawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian DPO," katanya.

Baca Juga : Sempat Ikut Upacara, 20 Anggota Paskibra Terpapar Covid-19

Sementara itu, pengungkapan kasus Jaringan Aceh dengan barang bukti 218,8 kilogram shabu bermula dari hasil penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

"Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52)," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement