Penangkapan berlanjut, petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.
Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner, pada Jumat 13 Agustus 2021.
"Petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah," ungkapnya.
Adapun atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Angkasa Yudhistira)