JAKARTA - Penyidik Polres Jakarta Barat melimpahkan berkas dua orang tersangka kasus dugaan penimbunan obat Covid-19 di gudang obat milik perusahaan PT ASA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT ASA berinisial YP (58) dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56).
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri mengatakan, penyerahan berkas perkara itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, Kamis 12 Agustus 2021. "Sudah dilimpahkan, sedang diteliti pihak kejaksaan," kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Menko PMK: Obat Antivirus Covid-19 Jangan Hanya di RS, Harus Sampai ke Puskesmas
Fahmi mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan. "Mohon doanya," lanjut Fahmi.
Untuk diketahui, kedua tersangka itu sudah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat. Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan obat lantaran motif ekonomi.