"Pelaku RAG ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Kapolsek menambahkan, senpi rakitan yang disita dari pelaku berkualitas baik dapat meledakkan peluru mirip buatan pabrik.
Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Pegawai Bank dalam Jual Beli Senpi
Polisi masih mengembangkan pengusutan kasus itu guna mencari tahu sudah berapa kali RAG menjual senpi rakitan. Hal itu lantaran banyak pelaku aksi kejahatan menggunakan senjata rakitan untuk mengancam korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)