Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban 16 Juni lalu. Modus pelaku saat beraksi, yakni menawarkan kepada korban untuk ikut arisan yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp37.195.000,- dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp40.000.000,-.
Namun, pada hari yang telah ditentukan uang tersebut tidak ada dan pelaku malah melahirkan diri. Selanjutnya, kata Adi Putra, pelaku akan diserahkan ke Polres Kepahiang untuk proses lebih lanjut, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
"Hari ini juga pelaku kami serahkan ke pihak Polres Kepahiang dalam keadaan sehat, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Adi Putra.
Baca Juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Ratusan Juta Rupiah
Polisi masih menunggu laporan korban lainnya, karena diduga ada lebih dari satu korban yang ditipu pelaku.
(Arief Setyadi )