Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengaku Sebagai Transgender, Terdakwa Pengeboman Masjid Minta Hukuman Dikurangi

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |15:35 WIB
Mengaku Sebagai Transgender, Terdakwa Pengeboman Masjid Minta Hukuman Dikurangi
Emily Claire Hari terancam hukuman seumur hidup atas tuduhan pengeboman masjid pada 2017. (Foto: Kantor Sheriff Sherburne County)
A
A
A

Morris dan McWhorter mengaku bersalah atas peran mereka dalam pengeboman dan dianggap sebagai saksi kunci persidangan Hari. Hukumannya dijadwalkan pada 13 September.

Meskipun jaksa mengatakan Hari telah menargetkan masjid untuk meneror Muslim agar meninggalkan negara itu, pengacaranya berpendapat bahwa dia adalah "pasifis" yang disalahpahami dan "bukan 'nasionalis kulit putih', 'neo-Nazi', 'skinhead'," atau anggota entitas sayap kanan lainnya.

Hari terus membantah ikut serta dalam pengeboman itu.

Sebaliknya, pengacara itu mengatakan, Hari adalah "manusia yang kompleks" yang dipengaruhi oleh "retorika dan informasi yang salah, anti-Muslim, dan Islamofobia."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement