Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Baca juga: Mengandung Penistaan, Kominfo Turunkan Puluhan Video M Kece
Muhammad Kace ditangkap kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya.
Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Muhammad Kece saat ini digiring ke Gedung Bareskrim Polri, dan nantinya akan langsung ditahan.
Baca juga: Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka
(Fakhrizal Fakhri )