Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijerat Pasal Berlapis, M Kece Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 25 Agustus 2021 |16:12 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, M Kece Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Istimewa
A
A
A

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Baca juga: Mengandung Penistaan, Kominfo Turunkan Puluhan Video M Kece

Muhammad Kace ditangkap kemarin malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Ia diciduk di tempat persembunyiannya.

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Muhammad Kece saat ini digiring ke Gedung Bareskrim Polri, dan nantinya akan langsung ditahan.

Baca juga: Muhammad Kece Ditetapkan Jadi Tersangka

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement