Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |17:08 WIB
Penyidik Belum Berencana Periksa Kejiwaan M Kece
M Kece (Foto: Istimewa)
A
A
A

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Tahan M Kece, Polisi: Untuk Pertanggungjawabkan Perbuatannya!

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement