Namun untuk memastikan hal tersebut timnya masih memintai keterangan dan mendalami dugaan kasus tersebut. "Saat ini sudah proses penyelidikan, anggota kami sudah melakukan proses lidik (penyelidikan) di sana," ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan senapan angin memang diperbolehkan, selama tidak disalahgunakan. Jika senapan tersebut dipergunakan untuk menembak binatang, atau bahkan manusia, hal tersebut jelas menyalahi aturan.
"Itu dipergunakan untuk olahraga, ketangkasan, tidak apa-apa. Kalau dipakai menembak orang, itu salah. Termasuk binatang, jika terbukti akan kita kenakan pasal 302 KUHP," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.