JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung balai tahun 2019.
(Baca juga: KPK Menduga Walkot Tanjungbalai dan Eks Penyidik Stepanus Robin Kerap Bertemu)
"Setelah mengumpulkan berbagai keterangan dugaan tindak pidana dimaksud KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan MSA dan YM tersangka," ujar Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
(Baca juga: Deretan Ceramah Kontroversial Ustadz Yahya Waloni, Tabrak Anjing hingga Sebut Youtuber Kafir)
Menurutnya, saat penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dan menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah
"Guna proses penyidikan dimana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan telah menyita diantaranya uang sejumlah Rp 100 juta," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka YM selaku pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.