JAKARTA - Kendaraan sepeda dilarang melewati tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap. Larangan itu diberlakukan untuk menghindari kerumunan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara sepeda untuk sementara dilarang melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.
Baca Juga: Alasan Pelanggar Ganjil-Genap, Lupa Tanggal dan Pelat
Sambodo menjelaskan, larangan pengendara sepeda motor melintasi lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa, karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/8/2021).