Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jangan Lupa! Sepeda Dilarang Melintasi Jalur Ganjil Genap

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |06:29 WIB
Jangan Lupa! Sepeda Dilarang Melintasi Jalur Ganjil Genap
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sambo menyebut waktu pemberlakukan ganjil genap ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil genap akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.

Sambodo membeberkan, kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus dihindari. Dia tidak ingin terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga:  Begini Situasi Lalu Lintas di Bundaran HI pada Hari Pertama Ganjil-Genap

Dia menyebut tiga kawasan tersebut dipilih karena ketiganya menjadi kawasan utama perkantoran yang menerapkan kebijakan operasional kantor. Adapun ganjil genap dianggap cukup efektif untuk menurunkan mobilitas sehingga masih diberlakukan.

"Kita menganggap bahwa kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan yang kita berlakukan kawasan ganjil-genap," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement