Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Wanita di Malang

Deni Irwansyah , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |18:08 WIB
Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengendara Wanita di Malang
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Ternyata mobil tersebut sudah dipindahtangankan ke kakaknya. Polisi kemudian menangkap pengendara mobil pikap, yakni EB, warga Kedungkandang, Kota Malang.

Sementara itu tersangka mengaku kabur karena takut karena mobil yang dikendarai merupakan mobil pinjaman. Ia pun memilih merahasiakan kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga : Terekam CCTV, Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Ciledug

Kasus ini sempat viral karena beberapa postingan di media sosial sempat mengabarkan kondisi mengenaskan korban dan mengecam pelaku yang tega meninggalkan korban.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement