JAKARTA - Sebanyak 49 kendaraan dikenai tilang lantaran melanggar peraturan ganjil-genap yang diberlakukan di tiga kawasan pada hari ini, Rabu (1/9/2021).
"Hari pertama ganjil genap, ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menjelaskan ada 35 kendaraan yang ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.