Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Ganjil-Genap, 49 Kendaraan Ditilang

Antara , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |22:20 WIB
Langgar Ganjil-Genap, 49 Kendaraan Ditilang
Ganjil-genap di Jakarta. (Foto : Raka Dwi Novianto)
A
A
A

​​

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Tiga kawasan ganjil-genap tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Baca Juga : Penerapan Ganjil-Genap, 28 Kendaraan Ditilang Hari Ini

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya sejak pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement