SLEMAN - Polres Sleman menetapkan Shodiq, sopir truk AB 8242 ZU yang mengalami kecelakaan tunggal di Gunungsari, Sumbeharjo, Prambanan, Sleman, Jumat (3/9/2021) malam, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada sopir tersebut.
Warga Beran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman itu diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 6 orang. Shodiq kini ditahan di Mapolres Sleman.
“Meski sudah mentepkan tersangka. Untuk kasus ini masih melakukan pendalaman terutama penyebab terjadinya kecelakaan. Sebab masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (6/9/2021).
Yuliyanto mengatakan dari keterangan sopir truk, sebelum terjadi kecelakaan, truk berhenti dalam posisi turun, dengan diganjal batu. Sehingga saat akan turun, batu harus disingkirkan. Gigi mundur diaktifkan untuk menyingkirkan batu. Namun saat dinetralkan, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena jalan menurun.
“Sopir juga susah untuk melakukan pengereman, termasuk memasukkan gigi satu juga tidak bisa sehingga truk langsung terperosk ke bawah,” jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Truk di Sleman Tewaskan 6 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya
Sementara itu truk yang memuat batu alam itu ditumpangi 11 orang. Dua orag sopir dan kernet ada di depan, sisanya sembilan orang berada di belakang.
Atas kejadian itu, enam orang meninggal dunia, sisanya luka-luka. Semua korban warga Dareman, Srimartani, Piyungan, Sleman.
“Sapir truk dalam kasus ini dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman antara 6 tahun hingga 12 tahun penjara,” paparnya.
(qlh)