Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Truk di Sleman Tewaskan 6 Orang, Ini Dugaan Penyebabnya
Sementara itu truk yang memuat batu alam itu ditumpangi 11 orang. Dua orag sopir dan kernet ada di depan, sisanya sembilan orang berada di belakang.
Atas kejadian itu, enam orang meninggal dunia, sisanya luka-luka. Semua korban warga Dareman, Srimartani, Piyungan, Sleman.
“Sapir truk dalam kasus ini dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman antara 6 tahun hingga 12 tahun penjara,” paparnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.