MANADO - EK alias Exel (16), Warga Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken dilaporkan ke polisi oleh JK (67), karena telah mencabuli anak gadisnya berinisial RT yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak 14 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah orangtua sang gadis melihat perubahan pada anaknya.
Baca juga: Terbakar Nafsu, Ustaz di Kobar Tega Cabuli Santrinya Sendiri
"Korban mengaku kepada orangtuanya bahwa antara pelaku dan korban sedang menjalani hubungan pacaran, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Molas," kata Kompol Taufiq Arifin, Selasa (7/9/2021).