5. Tewas dalam Keadaan Terkunci di Sel
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib, menjelaskan keadaan 41 narapidana yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Dikatakan Agus, kondisi 41 korban dalam keadaan hangus. Mereka yang terbakar merupakan warga binaan yang berada di Blok C2. 41 warga binaan itu terbakar karena kamar selnya terkunci dan tidak bisa menyelamatkan diri.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.
6. Lapas Klas I Tangerang Overkapasitas
Kepala Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, blok C2 merupakan blok untuk warga binaan kasus narkotika dengan jumlah sebanyak 19 kamar. Blok itu diisi 122 warga binaan. Namun, rupanya kondisi tersebut melebihi kapasitas lapas.
"Kalau kondisi Lapas memang over kapasitas. Di mana kapasitas yang seharusnya hanya 40, tapi diisi 120-an," kata Rika.
Sementara itu, total keseluruhan warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang berjumlah 2.069 orang. Kapasitas maksimal lapas adalah 900 orang. Pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tetap menjalankan proses pemilihan terhadap warga binaan sesuai dengan SOP.
"Tentunya overcapacity ini bukan alasan, tapi tantangan yang harus kami hadapi. SOP tetap kami jalani, tetap berjalan, apalagi penanganan kebakaran seperti ini," ujarnya.
7. Dirikan Posko Crisis Center
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan pihaknya telah membangun posko crisis center untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Keluarga korban juga dapat menghubungi nomor crisis center di nomor 081383557758.
(Angkasa Yudhistira)