JAKARTA — Kebakaran hebat terjadi di Lapas Klas I Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 orang yang merupakan warga binaan tewas akibat insiden itu.
Berikut sejumlah fakta-fakta terkini yang berhasil dihimpun MNC Portal:
1. Diduga karena Korsleting Listrik
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan pemicu kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Namun hal itu baru dugaan sementara, karena hingga kini petugas masih mengidentifikasi lebih lanjut.
"Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik nanti akan didalami lagi," ujarnya.
2. Sebanyak 41 Orang Tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaparkan korban tewas dalam insiden ini sejumlah 41 orang. Kemudian yang luka-luka ada puluhan.
"Korban luka segera kita lakukan perawatan di luar rumah Sakit Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang, yang meninggal juga demikian, adapun yang meninggal ada 41 orang, kemudian yang luka ada 8 orang, 72 orang luka ringan, dirawat di poliklinik Lapas Tangerang," jelasnya.
3. Api Berasal dari Blok C
Kapolrestro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan kobaran api mulai terlihat sekira jam 01.45 WIB dini hari diduga dari Blok C. Kebakaran hebat ini diperkirakan terjadi selama dua jam.
"Api berhasil dipadamkan pukul 3 pagi. Api berkobar dari jam 01.45 WIB. Kemungkinan besar kebakaran ini berlangsung selama dua jam lebih," kata Deonijiu.
Baca Juga : Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Dipindah ke Blok D
4. Korban Tewas Napi Narkoba, Terorisme hingga Pembunuhan
Api berkobar diduga berasal dari Blok C2. Menkumham Yasonna Laoly mendapat informasi bahwa korban yang tewas akibat kebakaran yakni warga binaan kasus terorisme, pembunuhan, dan narkoba. Sayangnya, ia tak merinci korban tersebut.
"Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba," ungkapnya.
5. Tewas dalam Keadaan Terkunci di Sel
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Toyib, menjelaskan keadaan 41 narapidana yang meninggal akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Dikatakan Agus, kondisi 41 korban dalam keadaan hangus. Mereka yang terbakar merupakan warga binaan yang berada di Blok C2. 41 warga binaan itu terbakar karena kamar selnya terkunci dan tidak bisa menyelamatkan diri.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ujar Agus.
6. Lapas Klas I Tangerang Overkapasitas
Kepala Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, blok C2 merupakan blok untuk warga binaan kasus narkotika dengan jumlah sebanyak 19 kamar. Blok itu diisi 122 warga binaan. Namun, rupanya kondisi tersebut melebihi kapasitas lapas.
"Kalau kondisi Lapas memang over kapasitas. Di mana kapasitas yang seharusnya hanya 40, tapi diisi 120-an," kata Rika.
Sementara itu, total keseluruhan warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang berjumlah 2.069 orang. Kapasitas maksimal lapas adalah 900 orang. Pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan tetap menjalankan proses pemilihan terhadap warga binaan sesuai dengan SOP.
"Tentunya overcapacity ini bukan alasan, tapi tantangan yang harus kami hadapi. SOP tetap kami jalani, tetap berjalan, apalagi penanganan kebakaran seperti ini," ujarnya.
7. Dirikan Posko Crisis Center
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan pihaknya telah membangun posko crisis center untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Keluarga korban juga dapat menghubungi nomor crisis center di nomor 081383557758.
(Angkasa Yudhistira)