Lebih lanjut, dana abadi pesantren juga tercantum dalam Pasal 23 dan 24 yaitu sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.