Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |17:49 WIB
Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren
Presiden Joko Widodo (Ist)
A
A
A

(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

 Baca Juga: Heboh Akses Pesantren Ditutup Pagar Beton, Santri Harus Loncat Tembok untuk Bisa Masuk

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement