Saat ini, para pelajar sudah dibawa ke Mapolsek Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagi yang kedapatan membawa senjata tajam terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga : 5 Kasus Tawuran Pelajar yang Mematikan, Korban Dibacok hingga Ditabrak
"Dengan kejadian ini tawuran antar pelajar berhasil dicegah. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan untuk pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)