KOBAR - Oknum ustadz bernama Ahmad Kholil, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pelaku menyetubuhi dua perempuan hamil dengan modus rukiah.
Ia ditangkap polisi diduga menjadi pelaku pencabulan disertai ancaman terhadap korbannya. Kedua korbannya merupakan perempuan yang hamil tua.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korbannya memberanikan diri melapor ke SPKT Polres Kobar.
Dia menjelaskan, awal mula korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Pondok Pesantren Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk berkonsultasi masalah rumah tangga.
Sesampainya di pondok pesantren, LF kemudian menceritakan tentang masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah sekian lama mendengar curhatan itu, Ahmad Kholil menyuruh suami LF untuk keluar mencari air di perbatasan.
Suami korban pun lantas menuruti permintaan tersebut dan menuju area perbatasan. Selang beberapa saat, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan kepada koban LF agar mau melakukan ritual kumpul siri.
Mendengar hal itu, LF langsung menolak. Namun Ahmad Kholil tak mati akal, dia mengancam apabila LF tidak mau melakukan ritual itu maka akan berpisah dari suami dan anaknya.
Baca juga: Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil 6 Bulan
"Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan," ungkap Kapolres Kotawaringin Barat di Mapolres Konar Senin 13 September 2021.
Rupanya, aksi tidak senonoh ini tidak hanya dialami oleh LF. Tujuh bulan sebelumnya, tepatnya pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T mengalami kejadian serupa.
Pada saat itu korban berkonsultasi masalah keluarga kepada Ahmad Kholil, lantaran suaminya tak kunjung pulang ke rumah. Kedatangan korban di pondok pesantren itu didampingi oleh rekannya.