JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub tersebut, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tertuang dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan hingga 20 September 2021.
“Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis)," demikian bunyi Kepgub Anies, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/9/2021).
"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” lanjutnya.
Baca Juga: Ribuan Pelanggar PPKM di Malang Ditindak, Mayoritas Didominasi Mahasiswa dan Anak Muda