Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Begini Aturan Main ke Mal hingga Tempat Wisata

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |20:42 WIB
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Terbaru, Begini Aturan Main ke Mal hingga Tempat Wisata
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 3 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub tersebut, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Hal ini tertuang dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan hingga 20 September 2021.

“Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis)," demikian bunyi Kepgub Anies, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/9/2021).

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” lanjutnya.

Baca Juga:  Ribuan Pelanggar PPKM di Malang Ditindak, Mayoritas Didominasi Mahasiswa dan Anak Muda

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement