Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Patuh Jaya, Pengendara dengan Knalpot Bising dan Gunakan Lampu Rotator Bakal Ditindak

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |09:55 WIB
Operasi Patuh Jaya, Pengendara dengan Knalpot Bising dan Gunakan Lampu Rotator Bakal Ditindak
Apel Operasi Patuh Jaya 2021. (Foto : MNC Portal/Irfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran memerintahkan seluruh jajaran personel Operasi Patuh Jaya untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising juga penggunaan lampu rotator.

"Saya perintahkan semua jajaran untuk secara humanis, melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising," kata Fadil di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Dia menjelaskan, penindakan terhadap kenalpot bising dilakukan karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas, juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Polusi suara menjadi awal perbuatan pidana karena ketersinggungan sehingga bisa terjadi perkelahian atau penganiayaan," ujarnya.

Ia pun meminta jajarannya menindak pengguna lampu rotator yang bukan peruntukannya. "Berikan edukasi pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator ada ketentuannya," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement