THAILAND - Polisi Thailand telah menolak untuk mengkonfirmasi laporan media bahwa pengusaha transgender Malaysia, Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, yang dicari oleh pihak berwenang di negara asalnya, sedang mencari suaka politik.
Wakil juru bicara polisi, Kolonel Polisi Kissana Phathanacharoen, pada Selasa (21/9) mengatakan kepada media bahwa Zaman, yang lebih dikenal sebagai Nur Sajat, belum secara resmi mengajukan aplikasi di sini. Rincian lebih lanjut akan diungkapkan kemudian.
Zaman, 36, ditangkap pada 8 September lalu oleh pejabat dari Pusat Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Imigran Ilegal (CTIC) Biro Imigrasi, bersama dengan seorang pria dan seorang wanita, di sebuah kondominium di distrik Yannawa Bangkok, setelah menerima informasi dari pihak berwajib Malaysia.
 (Baca juga: Malaysia Minta Thailand Ekstradisi Transgender Nur Sajat)
Dia didakwa dengan pelanggaran terkait imigrasi, termasuk masuk secara ilegal dan dibebaskan dengan jaminan sekitar 66.000 baht (Rp28 juta). Dia juga diperintahkan untuk melapor ke petugas imigrasi setiap dua minggu.
Namun, sebuah sumber mengatakan bahwa Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah menerima aplikasi dari Zaman untuk diklasifikasikan sebagai pengungsi dan dimukimkan kembali di Australia.
Sumber tersebut mengatakan bahwa ketika pemeriksaan imigrasi mengungkapkan paspor Zaman telah dibatalkan oleh pemerintah Malaysia, dia kemudian mengajukan status pengungsi ke UNHCR.
 Baca juga: Pria Transgender Mejeng di Depan Kakbah Diperintahkan Ditangkap)
Badan PBB itu kini dilaporkan sedang mencari persetujuan agar dia bisa bermukim kembali di Australia.