JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa telah menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan rekayasa nilai pajak PT GMP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, untuk merealisasikan kesepakatan komitmen fee sebesar Rp15 miliar terkait pengurusan rekayasa nilai pajak, PT GMP mencairkan dana perusahaan sebagai dana Bantuan Sosial (Bansos). Dana Bansos yang dicairkan Rp15 miliar itu kemudian diperuntukkan untuk pejabat pajak.
Baca juga: 2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan
Demikian terungkap saat tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini.
"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata Jaksa KPK melalui surat dakwaan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Selisik Pemberian Fasilitas Hotel Mewah pada Oknum Pejabat Ditjen Pajak
Berdasarkan surat dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, terdapat tiga catatan uang pengeluaran yang dicairkan PT GMP untuk pembayaran komitmen fee, tapi diduga direkayasa sebagai dana bansos. Berikut catatannya :
1. Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
2. Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
3. Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
"Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif," ungkap Jaksa KPK.