Sementara, tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang, RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Kelas I Tangerang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten, Agus Toyib. Katanya, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.