Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 September 2021 |15:15 WIB
 Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga:  3 Kilogram Paku Bertebaran di Jalan Utama Jakarta Timur

Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, tambahnya, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement