Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 September 2021 |15:15 WIB
 Polisi Tangkap Penebar Paku di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga:  3 Kilogram Paku Bertebaran di Jalan Utama Jakarta Timur

Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, tambahnya, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement