Baca juga: 3 Kilogram Paku Bertebaran di Jalan Utama Jakarta Timur
Akibat perbuatan pelaku menebar paku jalanan utama itu, tambahnya, banyak warga yang ban kendaraannya terkena paku itu mengadu ke Twitter Polsek-Polsek di sekitar jalanan itu, salah satunya Polsek Tebet.
Kini, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Awaludin)