Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindikat Narkoba Jaringan Antar-Pulau Kirim Sabu Gunakan Bus AKAP

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 24 September 2021 |18:30 WIB
 Sindikat Narkoba Jaringan Antar-Pulau Kirim Sabu Gunakan Bus AKAP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil meringkus sembilan orang tersangka dan mengamankan sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu.

Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.

"Satu orang lagi berinisial DBO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement