Salah satu pihak melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Barat, sedangkan satu pihak lagi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, sehingga nantinya penyidik Polsek Medan Barat akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkait kasus ini.
Bermula korban bernama M Syawal Syah seorang muazin Masjid Raudhatul Islam di Jalan Putri Hijau Medan menjadi korban penganiayaan saat berada di dapur masjid.
Pelaku penganiayaan diduga seorang jamaah masjid berinisial MR, pelaku menyayat telinga korban menggunakan pisau cutter. Akibat penganiayaan itu, telinga korban nyaris putus dan harus mengalami 39 jahitan di telinga.
Baca Juga: Jamaah Penyayat Kuping Muazin Tidak Suka dengan Aktivitas Korban di Masjid
(Arief Setyadi )