Atas tindakannya, Harianto secara bersama-sama terbukti telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekira jumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," beber Leonard.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.