Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lain yang sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan barang bukti jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti sepeda motor serta telefon genggam.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.