Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek di Bekasi Ditangkap Polisi

Didit Junaidi , Jurnalis-Selasa, 28 September 2021 |20:28 WIB
Edarkan Ganja, 2 Tukang Ojek di Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi menangkap tukang ojek yang mengedarkan ganja (Foto: Didit Junaidi)
A
A
A

Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lain yang sudah dikantongi identitasnya. Selain mengamankan barang bukti jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti sepeda motor serta telefon genggam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement