Sebelumnya diberitakan, Sigit mengatakan bahwa penarikan para pegawai yang tak lulus TWK itu sebagai bentuk kebutuhan organisasi Polri untuk pengembangan tugas-tugas.
Sigit pun telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat restu agar 56 pegawai tersebut bisa menjadi ASN Polri.
Baca juga: Surati Jokowi, Kapolri Tarik 56 Pegawai KPK yang Tidak Lulus TWK Jadi ASN Polri
"Berkirim surat kepada pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa 28 September 2021.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.