Selain itu, sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Umumkan Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang
(Arief Setyadi )