JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung bersama dengan Kejari Jakarta Pusat menangkap satu buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank BUMN yang merugikan keuangan negara senilai Rp120 miliar
"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan tindak pidana korupsi, nama Yakub A. Arupalakka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonardo Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Buron Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel
Leonard menjelaskan, terpidana Yakub A. Arupalakka pada tanggal 14 Februari 2002 secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar
Baca juga: 10 Tahun Buron, Hendra Subrata Ditangkap saat Perpanjang Paspor di KBRI Singapura
Dalam perkara ini, bahwa berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp.500.000.000, dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terpidana diamankan Jalan Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," ucap Leonard.