Untuk mengelabuhi korbannya, kedua dukun ini sempat memberikan kardus berisi kain hitam, bantal dan sejumlah uang mainan kepada korban yang katanya nanti semua benda berharga akan muncul di kardus tersebut.
"Setelah beberapa kali menerima uang dari korban, dua pelaku dengan sengaja membawa 1 (satu) buah kardus ukuran besar yang di dalamnya berisi beberapa bantal, kain hitam, dan beberapa lembar uang kertas mainan di atasnya. Kardus tersebut diikat dengan rapi,” kata Tommy.
Saat menyerahkan kardus tersebut, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku. "Para pelaku berdalih bahwa kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang yang banyak jumlahnya asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku,” sambungnya.
Merasa ditipu dan sudah merugi Rp300 juta, korban TH akhirnya melapor ke polisi. Aksi dua pelaku akhirnya terhenti ketika berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Barito Utara, Sabtu (2/10/2021).
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 2 Oktober 2021 di salah satu kontrakan di Jalan Pelajar. Saat ditangkap, dua pelaku tak melawan," ujarnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
(Awaludin)