Dari hasil pemeriksaan, mereka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan. Polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis diantaranya 14 plastik biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.
"Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku sudah 2 tahun disebar ke beberapa wilayah di Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu," jelas Harun.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Tembakau Sintesis
Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak 4 kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung. Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
"Kita kenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.
(Awaludin)