Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buat Laporan Palsu, Pria yang Mengaku Dibegal di BKT Terancam Pidana

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Minggu, 10 Oktober 2021 |08:42 WIB
Buat Laporan Palsu, Pria yang Mengaku Dibegal di BKT Terancam Pidana
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Aulia Rafiqi (23), pria yang mengaku menjadi korban begal di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Aulia Rafiqi diketahui membuat laporan palsu dalam kasus begal pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong.

"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:  Buru Begal Sadis Pukul-Setrum Korban di BKT Duren Sawit, Polisi Lacak CCTV di TKP

Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.

Indra menegaskan, laporan palsu Aulia terungkap setelah jajarannya dibantu Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan tapi tidak menemukan bukti apapun.

Selanjutnya penyelidik meminta Rafiqi menjelaskan ulang kronologi kejadian, namun Rafiqi akhirnya mengakui kasus begal yang dilaporkannya pada Rabu 6 Oktober 2021 sore palsu.

"Membuat laporan palsu. Kita tanya (ke Rafiqi) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," ucapnya.

Baca Juga: 4 Fakta Begal Sadis di Duren Sawit, Ngaku Polisi hingga Setrum Korban

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement