Atas laporan tersebut, petugas menyelidiki dan menangkap pelaku. Benar saja, 7 paket sabu ditemukan seberat 1 gram lebih.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi
Atas perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Arief Setyadi )