Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Cerita Pelanggan Tak Mampu Bayar PSK, Berakhir dengan Hukuman Penjara

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |07:01 WIB
4 Cerita Pelanggan Tak Mampu Bayar PSK, Berakhir dengan Hukuman Penjara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Berikut adalah beberapa kasus yang terjadi akibat pelanggan mangkir dari janjinya membayar PSK yang dikencaninya.

1. Oktober 2021

Laki-laki berinisial AR (23) menjadi tersangka karena membuat laporan palsu yang dibuatnya Rabu (6/10/2021) lalu untuk pihak kepolisian. Dalam laporannya, Ia mengaku menjadi korban begal yang dilakukan di Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kenyataannya, sepeda motor dan ponselnya diambil oleh beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK). Sebab, AR tidak mampu membayar biaya sebesar Rp500 ribu yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA: Pesan Jasa PSK Tak Sesuai Tarif, Pria Ini Bonyok Dikeroyok

Akibat perbuatannya membuat laporan palsu, AR justru diganjar pidana paling lama satu tahun empat bulan karena melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

2. Juni 2021

MB (24 tahun) memperkosa seorang wanita paruh baya berumur 60 tahun lantaran tidak mampu membayar jasa Pekerja Seks Komersial (PSK). Kejadian ini terjadi di Tegal Kunir Kidul, Mauk Kabupaten Tangerang, Kamis (17/6/2021) dini hari.

BACA JUGA: Motor Disita karena Tak Bayar PSK, Lapor Polisi Ngakunya Dibegal

Menurut sumber, pelaku memerkosa wanita paruh baya tersebut karena nafsu birahinya yang memuncak. Pelaku yang merupakan tetangga korban dipergoki oleh anak korban ketika keluar dari rumahnya. Karena curiga, anak korban memeriksa rumah dan mendapati korban yang tidak menggunakan celana. Ia langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan pelaku. Pelaku kemudian diganjar Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement