SUKABUMI - Kurir narkotika jenis sabu melalui jasa titipan kilat atau ekspedisi di Kota Sukabumi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota.
"Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai jasa pengiriman milik BUMN dan swasta," ujarnya.
Baca juga: 2 Karung Ganja yang Disita BNNK Masuk dari Jalur Laut
Zainal menambahkan, bahwa oknum pegawai ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.
"Ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaannya yang terlibat," ujarnya.